UNIVERSITAS PEKALONGAN
Post by BAAK | Pekalongan Januari, 18
Sehubungan dengan Pelaksanaan Registrasi dan KRS Online Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, maka kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
Mahasiswa yang melakukan Registrasi & Pengisian KRS Online (point 2) melebihi batas tanggal yang telah ditentukan dan mahasiswa yang registrasi tetapi tidak mengisi KRS online, akan dilaporkan sebagai mahasiswa NON AKTIF dalam PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDDIKTI)
http://pddikti.kemdikbud.go.id/
Mohon untuk diperhatikan. Terima kasih
Tertanda,
Ka. BAAK
Desember, 08
November, 05
Juli, 17
Januari, 04
Desember, 06