UNIVERSITAS PEKALONGAN
Post by TIM SIAKAD | Pekalongan Juli, 17
Sehubungan dengan Pelaksanaan Registrasi dan KRS Online Tahun Akademik 2020/2021 Semester Ganjil, maka kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
Mahasiswa yang melakukan Registrasi & Pengisian KRS Online (point 2) melebihi batas tanggal yang telah ditentukan, akan dilaporkan sebagai mahasiswa NON AKTIF dalam PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDDIKTI)
http://pddikti-admin.kemdikbud.go.id/
Mohon untuk diperhatikan. Terimakasih
Tertanda,
Ka. BAAK